F -->

Ada Oknum Janjikan Honorer Diangkat PNS, Klaim Punya Koneksi di DPR

Ada Oknum Janjikan Honorer Diangkat PNS, Klaim Punya Koneksi di DPR

Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer  Non - Kategori 35 Tahun ke - atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu mengungkap adanya oknum yang meminta berkas honorer untuk diangkat menjadi PNS di wilayah tersebut.

Baca Juga : SE Perubahan Jadwal Pelaksanaan PPG Prajabatan 2020 - Kelik disini

Anehnya, oknum juga berasal dari kalangan honrer sendiri dan mengklaim sudah berkomunikasi langsung dengan salah satu tim panja di badan legislasi (Baleg) DPR RI.

Hal ini diungkap Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, daat beraudiensi dengan kepala BKD provinsi bengkulu Dian Irianti dengan jajaran denin(6/7).

Kedatangan pengurus GTKHNK 35+ ini dalam rangka berkoordinasi terkait perjuangan mereka untuk menfapat keppres PNS bagi honorer 35+ dengan gaji UMP bagi honorer yang berusia di bawan 35 tahun, dan menyampaikan beberapa keluhan para honorer di lapangan.

Baca Juga : Syarat Pengajuan NUPTK 2020 - Kelik disini

Yusak, mengatakan selain menyerahkan data honorer 35+ dan 35- Provinsi Bengkulu, mereka juga memmohon agar gubernur mengeluarkan surat edaran (SE) untuk bupatai dan wali kota supaya berpihak kepda honorer.

Menurutnya, pemeberkasan iitu dilakukansalah satu oknum didasarkan pada surat BKN yang sudah beredar lama dan diduga palsu.

Namun, uknum tersebut berdalih pendataan dan pemberkasan dilakukan tanpa paksaan.

"Ini (surat-red) yang jelas sudah beredar lama dan masih ada dua kelompok lagi yang menelpon anggota honorer. Katanya ada LINK langsung dari DPR RI dan sebagainya," Jelas Yusak..

Baca Juga : Cetak NUPTK dan Cek Status NUPTK Anda - Kelik disini

dalam Pertemuan dengan BKD, mereka juga menayakan soal  pencairan gaji tambahan bagi guru honorer  GTTT/PTT,  de-Provinsi Bengkulu, serta melapor adanya oknum kepala sekolah yang henndak memotong gaji honorer.

Terakhir, kata Yusak. menanyakan balasan surat Permohonan gubernur Bengkulu ke presiden RI terkait pengangkatan honorer 35+ menjadi PNS melalui Keppres PNS,

Saat itu, Diah Irianti menyatakan dukungan terhadap perjuangan forum GTKHNK 35+. BKD juga ajan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada gubernur.

Baca Juga : Surat Edaran Selama Masa Darurat Pandemi Covid-19 - Kelik disini

"Kamai mendukung, dan akan memberikan copyan balasan surat dari Kemenpan-RB. juga akan menyampaikan kepada bapak Gubernur supaya mengeluarkan surat edaran yang dibutuhkan ileh para honorer, agar mereka dapat berkoordinasi dengan wali kota dan bupati, " ucap Diah.

Sementara itu KABID BKD, Rufran menyatakn bahwa isu pemberkasan honorer bisa diangkat menjadi PNS yang sudah banyak berkembang, di pastikan sebagai hoaks."

"Jangan termakan isu yang tidak jelas itu. kebijakan soal pengangkatan itu hanya di  pemerintah pusat. Mohon pengurus GTKHNK 35+ dapat di jelaskan kepada honorer, " ucap Rufran (fat/jpnn)

Baca Juga : Download Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru - Kelik disini
Baca Juga : Buku Saku Tanya Jawab RPP 1 Lembar - Kelik disini

sumber : jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close