Syarat Guru Honorer di Angkat Jadi ASN Jalur PPPK 2021, Menteri Pendidikan Siapkan 1 Juta Formasi
gudangalamai.me - Guru Honorer berpeluang Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak Main - main Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, ada sekitar 1 jt formasi untuk guru honorer diangkat menjadi PPPK.
"Kapasitas Formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadien Makarin saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Tmur pada Rabu ( 11/11/2020).
Nadiem Makarim menambahkan, pihaknya juga akan memproritaskan guru honorer yang menerima gaji di bawah standar,
Menurutnya, dia akan fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih di gaji Rp. 200.000, meski mereka layak mendapatkan gaji setara UMR.
Meski demikia kata Nadiem Makarim tak serta merta setiap guru guru honorer yang berada di daerah 3t lantas langsung diangkat menjadi PPPK,
Nadiem Mengatakan, Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi terlebih dahulu, Program Pengangkatan in pun, kata dia, baru dimulai pata tahun 2021.
"Pada Tahun 2021 merupakan tahun pertama kita memberikan kesempatan yang adil bagi guru honorer unutk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil dan transparan," tuturnya.
Nadiem Makarim berharap untuk program ini, dapat menjadi kesempatn bagi guru2 honorerdi daerah - daerah untuk bisa mengapdi sebagai PPK.
Lebih Lanjut, Nadiem Mengatakan. Formasi PPPK ini dari daerah. Namun, permasalahannya saat ini masih terdapat kendala di daerah.
Itu Karena Pemerintah atau pemda baru menyiapkan sekitar 200.000 formasi, padahal, menurut nadiem, kebutuhan lebih dari jumlah tersebut.
"Oleh karena itu, kami meminta agar daerah benar - benar menyiapkan berapa kebutuhannya. Kepala sekolah juga perlu mendorong kepala dinasnya, sampaikan berapa kebutuhannya, " katanya.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK tahun 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Setiap persyratan pun mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.
Mengacu pada syarat PPPK tahun lalu 2019, berikut ini adalah informasinya syarat pendaftaran PPPK:
1. Merupakan tenaga honorer K-II
2. Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
3. Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (progran studi atau jurusan relevan dengan matapelajaran di kurikulum).
4. Menandatangani surat pernyataaan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
5. Aktif Mengajar hingga pendaftaran PPPK di buka dan dibuktikan surat tugas dari kepala sekolah/kepala dinas.
Pada surat di cantumkan sebagai berikut :
- NUPTK/NIK
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Nama Sekolah
- Mata Pelajaran
- Kabupaten/Kota/Provinsi
2. Pelamar Memilih Menu PPPK atau ssp3k.bk.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal Lahir
- Nomor Induk Kepndudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat Email Aktif, Kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan,
- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 lb dan maksimal 200kb (format .JPG, atau .JPEG)
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilh Jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengungunggah dokumen yang diperlukan (sesuai yang disyaratkan Intansi)
- Memeriksa data yang diisi pada form resume
- mencetak Kartu Pendaftaran